Polisikan 2 pengurus PSI, Bawaslu diminta berlaku sama ke parpol besar
Bawaslu melaporkan dua pengurus PSI yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.
Iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Selain itu, ditampilkan juga foto Jokowi. Serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai apa yang dilakukan Bawaslu itu terburu-buru. Menurutnya, Bawaslu tak memikirkan perbedaan kreatifitas dengan kampanye.
"Saya rasa mereka terburu-buru. Jadi mereka enggak pikirkan antara kreatifitas dengan apa yang disebut dengan kampanye apalagi kemudian hal-hal seperti itu (pelaporan ke polisi) akan berpotensi membunuh kreatifitas para peserta pemilu," kata Ray kepada merdeka.com, Jumat (18/5).
Ray menilai apa yang dilakukan PSI sesungguhnya banyak dilakukan oleh partai-partai lain. Karenanya Ray mengaku bingung jika apa yang dilakukan PSI dipersoalkan oleh Bawaslu sebagai kampanye terselubung.
Dia juga meminta Bawaslu bersikap sama terhadap parpol besar. Jangan sampai ada diskriminasi antara parpol baru dengan parpol yang sudah eksis.
"Apa bedanya dengan deklarasi calon ini itu? Sekarang misal ada enggak pernyataan misal pilih kami dan lain-lain (di iklan PSI). Kalau cuma simbol, gambar sebenarnya sama saja dengan parpol-parpol lain," katanya.
Dia menilai Bawaslu terkesan terlalu ambisius dan mau dilihat galak dengan memperkarakan kasus PSI. Sementara dengan parpol-parpol besar Bawaslu tak melakukan apa-apa.
"Terlalu ambisius, kesannya Bawaslu mau dilihat galak, sementara ke parpol-parpol besar enggak sama, mereka diam saja. Jangan sampai Bawaslu karena mau dikesankan galak yang dicari (kesalahan) partai-partai baru," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5), mengatakan, PSI melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan ini masuk dalam ranah hukum pidana Pemilu.
"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.
Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, namun mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri.
"Dan dari kasus yang terjadi di psi sudah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye," ucap Abhan.
Namun, Abhan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dari kedua orang tersebut yang harus bertanggung jawab. Dia pun berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
"Ini masih akan diuji pada pengadilan harapan kami masih sama. Tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertangung jawab," tegas dia.
"Penerusan ini tidak lepas dari kerja sama di Sentragakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu 14 hari," sambungnya.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


0 komentar