PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif

by - September 17, 2018


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak sepakat dengan wacana pemberian tanda di surat suara bagi caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Penandaan ini dinilai diskriminatif.

"Kalau itu kami tidak setuju. Karena dengan kertas suara itu tidak boleh ada perbedaan antara caleg satu dengan yang lain. Diskriminatif. Tidak boleh ada," jelas Ketua DPP PKB, Lukman Edy di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Penandaan itu menurutnya justru akan berpotensi membuat masyarakat akan mencoblos yang bersangkutan jika tak disertai sosialisasi masif oleh KPU terkait caleg mantan koruptor ini. Karena itulah ia menyarankan agar KPU melakukan sosialisasi masif terkait hal ini.

"Misalnya distabilo merah orang ini, mantan napi koruptor. Apakah sosialisasinya sampai nanti di TPS bahwa yang stabilo merah ini mantan napi? Jangan-jangan nanti kalau masyarakat buka (surat suara), lho ini kayaknya ada tanda khusus, itu malah yang dicoblos," jelasnya.

Lukman Edy meminta kepada KPU agar melakukan sosialisasi melalui media. Ini juga diperbolehkan Mahkamah Konstitusi. Media yang bisa dimanfaatkan beragam mulai dari media elektronik, cetak, maupun media luar ruang seperti baliho dan lainnya.

"Saran saya, dari awal saya menyarankan bahwa yang diperbolehkan oleh MK soal napi-napi ini mengumumkan di media. Silakan KPU umumkan di media. Bisa media elektronik, cetak atau media outdoor langsung. Itu tidak menyalahi ketentuan. Kalau mau progresif, umumkan saja di TPS itu caleg mantan napi. Itu diperbolehkan ada dasar hukumnya di keputusan MK. Kalau menandai (surat suara) enggak ada itu, berbahaya nanti," terangnya.

Mengenai putusan MA yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg, Lukman Edy mengatakan partainya telah memprediksi sejak awal MA akan mengeluarkan putusan tersebut. Alasannya, aspek hukum PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg lemah. Secara substansi, orang yang telah menjalani hukuman dapat dikatakan bersih dan tak boleh lagi diberikan sanksi.

"Secara substansi orang yang sudah menjalani hukuman itu bersih, tidak boleh lagi dia kena sanksi akibat dari perbuatannya baik itu sanksi hukum karena sudah selesai, juga sanksi politik kecuali bagi dia yang ditarik hak politiknya," ujarnya

"Secara hukum PKB sudah menyadari bahwa bakal dipenuhi ini keputusan Mahkamah Agung. Bawaslu juga bakal memenuhi. Kami juga mengikuti perkembangan pendapat di rapat-rapat di Komisi II sehingga kami meyakini keputusan akhirnya seperti itu," lanjutnya.

Namun saat PKPU itu keluar, PKB langsung merespons dengan mencoret caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Caleg tersebut kemudian diganti dengan orang lain yang tak memiliki catatan hukum di masa lalu.

"Semua caleg-caleg yang bermasalah di PKB yang tersangkut persoalan mantan napi koruptor kami coret dari caleg dan kami ganti dengan caleg yang lebih baik, yang tidak ada catatan-catatan mantan napi koruptor itu," jelasnya.

Pencoretan ini dilakukan sejak dikeluarkannya daftar caleg sementara oleh KPU. Totalnya ada enam caleg yang dicoret.

"Kami lebih bagus mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih, daripada memaksa memasukkan mantan napi korupsi," ujarnya.

"Kami ketika DPS itu menarik enam orang. KPU yang memberitahu. Enam orang ini di Surabaya, di Aceh, ada di Medan, ya sudah kami coret," lanjutnya.

Caleg yang dicoret ini pun sempat komplain. Tetapi pihaknya menegaskan bahwa sikap partai jelas mengikuti etika politik. "Mereka komplain tetapi kami jelaskan sikap PKB seperti itu," tutupnya.

You May Also Like

0 komentar