PDIP soal peluang JK jadi cawapres: Tunggu keputusan MK
PDI Perjuangan tidak ingin berkomentar banyak soal peluang Jusuf Kalla (JK) kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019. Politikus PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan partainya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan masa jabatan wakil presiden.
Nunggu keputusan MK saja. Biar enggak berandai-andai," ujar di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (25/7).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan yang diajukan Partai Perindo ke MK itu mempersoalkan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah menuturkan, JK ikut nimbrung dalam gugatan Perindo karena menjadi objek dalam perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim, JK hanya ingin membantu proses uji materi. Untuk mendapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi.
"Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan. Bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat," ucapnya.
Menurutnya, keikutsertaan JK mengajukan gugatan tidak berkaitan dengan persetujuan atau penolakan parpol pendukung Jokowi. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik sesaat.
"Kita tidak bicara ada yang menolak atau tidak. Belum sampai sana. Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," imbuhnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sementara Jusuf Kalla, sebelum menjadi wapres periode 2014-2019, dia juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.


0 komentar