Komisi II usulkan dua opsi selesaikan polemik larangan eks napi korupsi nyaleg
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi yang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan perdebatan soal PKPU larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Salah satunya, Komisi II telah mengusulkan penyelenggara Pemilu melakukan safari ke partai-partai politik.
Tujuannya, meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Umpamanya kalau tetap dengan UU, KPU, Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Opsi kedua, kata Riza, dengan mengumumkan caleg yang maju di Pemilu berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi. Usulan tersebut merujuk pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi korup). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan. Mengimbau pada masyrakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," terangnya.
Riza berujar, pasal tersebut dibuat untuk tujuan yang baik, yaitu memberikan referensi bagi dalam memilih calon wakil rakyat mereka.
"Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," ucap Riza.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II telah menyampaikan perdebatan soal PKPU ini dengan pimpinan DPR. Dia berharap perdebatan ini bisa segera mendapat titik temu antara DPR, Pemerintah dan KPU dalam waktu dekat.
"Komisi II telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR. Untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini," tandas Riza.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.


0 komentar