Anggota DPD dari parpol dinilai bentuk keserakahan politik
Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab mengatakan, DPD seharusnya dikembalikan kepada fungsinya sebagai representasi suara daerah. DPR dan DPD merupakan keanggotaan MPR yang memiliki peran, fungsi, dan kewenangan yang berbeda.
Dia melanjutkan, dalam UUD, pemisahan kewenangan DPR dan DPD ini diterangkan secara jelas. Dengan masuknya pengurus parpol dalam keanggotaan DPD merupakan pencaplokan politik terhadap kelembagaan DPD.
"Kalau bahasa kasarnya itu aneksasi politik terhadap kelembagaan DPD. Jadi kalau masih menempatkan politisi di DPD, itu betul-betul keserakahan politik seseorang. Dan rata orang-orang yang pindah dari parpol ke DPD adalah orang yang mau menguasai lembaga itu," kata Syamsuddin saat diskusi di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/7).
Syamsuddin menjelaskan, DPD sebagai representasi daerah akan mudah dirontokkan oleh DPR jika keanggotaannya masih dibenarkan berasal dari parpol. Keputusan MK akan langsung dirasakan parpol yang memiliki anggota di dalam DPD.
"Dampaknya bagi parpol sangat berdampak tapi untuk menegakkan ketatanegaraan butuh kesadaran menaati aturan apalagi putusan MK sederajat dengan UU," terangnya.
Salah satu parpol yang keberatan dengan putusan MK ini ialah Hanura. Hanura beralasan tahapan Pemilu telah berjalan dan tak bisa diberlakukan pada Pemilu 2019.
"Tujuan pemilu belum terselenggara. Kita baru akan mengadakan Pemilu nanti 2019. Nah yang ada sekarang tahapan penjadwalan pendaftaran baik DPR pusat dan kabupaten/kota. Ini belum masuk tahap penetapan calon. Maka memang harus ada kebijakan KPU memberi kesempatan terhadap pihak terdampak diberikan ruang dalam rangka pendaftaran memilih apakah DPR atau DPD," jelasnya.
"Ini pelajaran bagi Hanura karena sebagian besar pengurusnya DPD plus parpol. Ini menandakan di Hanura kesadaran bertata negara kurang. Karena berpotensi merugikan keuangan negara, melegalkan keserakahan politik," pungkas Syamsuddin.
Sebelumnya, MK menegaskan, anggota DPD tidak bisa diberikan oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, pada saat yang sama telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam persidangan diJakarta , Senin (23/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan masalah dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan dalam Surat Bahasa.


0 komentar