Soal interpelasi DPRD, Kemendagri sebut Gubernur Kalteng sudah jalankan aturan

by - Juni 04, 2018


DPRD Kalimantan Tengah berencana menggalang interpelasi untuk menolak Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD. Dengan aturan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan.

Agar tak berlarut-larut, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, hari ini dipanggil oleh pihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, mengatakan ini sudah sesuai.

"Ini kan pertemuan konsultasi yang memanggil adalah Menteri Dalam Negeri kepada Pak Gubernur beserta jajarannya. Kita menyikapi karena lembaga legislatif akan mengajukan usul hak interpelasi kepada Pak Gubernur. Oleh karena itu, kita jaga konsefitas daerah. Ternyata apa yang dilakukan Pak Gubernur ini adalah dalam kerangka untuk lebih berlandaskan pada aspek normatif," ucap Hadi di Jakarta, Senin (4/6).

Karena itu, masih kata dia, apa yang dilakukan Gubernur Kalteng, lebih kepada menyelamatkan legislatif dan eksekutif.

"Sehingga apa yang dilakukan Pak Gubernur menyelamatkan baik legislatif dan eksekutif," ungkap Hadi.

Dia pun menuturkan, hal ini juga akan dibicarakan dengan pihak DPRD Kalteng, agar masalah tak menjadi panjang.

"Kita sudah tahu cerita kronologisnya. Nanti kita komunikasikan dengan legislatif. Sehingga ke depan ada komunikasi yang lebih baik lagi," katanya.

You May Also Like

0 komentar