Setelah ibu dan istrinya, giliran ayah Zumi Zola diperiksa KPK
Setelah istri, ibunda dan sang adik, giliran ayahanda Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Gubernur Jambi Zulkifki Nurdin itu dijawalkan dimintai keterangan hari ini atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anaknya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (25/5).
KPK sendiri tengah intens memeriksa keluarga Zumi Zola. Pemeriksaan secara berturut-turut dilakukan terhadap istri Zumi, Sherin Taria; ibunya, Hermina; dan adiknya, Zumi Laza.
Pemeriksaan terhadap keluarga Zumi untuk mendalami soal kepemilikan aset dan penemuan uang pada saat penggeledahan. Keluarga Zumi diduga mengetahui gratifikasi yang diterima Zumi.
Bersamaan dengan pemeriksaan Zulkifli Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan), kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.


0 komentar