Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tarik menarik kewenangan
Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI. Apabila sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang menyatakan TNI bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Padahal, kata Hendardi, dalam UU Terorisme yang baru disahkan agen utama pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi dalam peradilan pidana, Polri sebagai agen penegak hukum, dan TNI berfungsi perbantuan.
"Jelas perluasan kewenangan sebagaimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukannya menjadi landasan kerja agar lebih efektif tetapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi keamanan," jelas Hendardi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Dia meminta masyarakat luas untuk melakukan pengawasan atas penyusunan tersebut. Sebab, menurut Hendardi berpotensi melampaui UU yang telah disahkan.
"Masyarakat sipil dan akademisi harus memberikan perhatian pada penyusunan Perpres tersebut karena dalam praktik bisa jadi disusun melampaui norma yang ada dalam UU," kata dia.
Diketahui, Menkum HAM Yasonna Laoly memastikan pemerintah akan segera menyusun Perpres yang mengatur aturan main pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Adapun dalam penyusunannya melibatkan Kemenhan, Polri, TNI, serta BNPT.
"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata Yasonna, Kamis (24/5).


0 komentar