DPR soal Perpres BPIP: Cari otaknya siapa karena ini menjebak presiden

by - Mei 28, 2018


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak akan menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, kata dia, presiden hanya dijebak saja.

"Saya enggak menyalahkan Pak Presiden, tokoh-tokohnya, tapi otak di balik yang mengusulkan ini harus diklarifikasi atau diperiksa dulu kesehatannya dulu lah. Karena ini masalah pembina Pancasila. Kan kasihan sekarang publik sudah tahu dan beliau-beliau terpojokkan," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).

Taufik menjelaskan, presiden tidak akan detail terkait pembuatan Prepres Nomor 42 Tahun 2018 itu. Perbuatan Perpres tersebut, tambah dia, disusun melalui mekanisme lembaga kepresidenan.

"Ya artinya otak di balik siapa yang memberikan draf untuk Presiden tanda tangan. Saya yakin presiden tidak akan sampai sedetail itu. Tapi kan ada proses di dalam mekanisme lembaga kepresidenan sampai presiden tanda tangan," ujarnya.

"Cari otaknya siapa karena ini menjebak presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 Pjp. Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat upah Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

You May Also Like

0 komentar