3 PNS di Kabupaten Pasaman jadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat
Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketiga tersangka Sl (43), DS (44) dan DN (39) yang terjerat dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang-Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 di kabupaten itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Adhryansyah, Selasa (20/2) menjelaskan, selain ketiga tersangka, LJD (47), rekanan dalam pengerjaan proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiga oknum PNS yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka LJD," kata Adhryansyah.
Dalam aturan administrasi rekanan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bisa memenangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
"Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2013 tentang pengadaan barang dan jasa. Akibat tindakan keempat tersangka ini, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 juta," sambung Adhryansyah.
Tidak tertutup kemungkinan, dalam kasus ini masih ada tersangka lainnya. "Kita masih menjalankan proses penyidikan. Sepanjang perjalanan ada pihak lain yang terlibat berbuat jahat dalam kasus ini, maka tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya


0 komentar