ALADINQQ - Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengatakan, selama 2017 pihaknya menggagalkan upaya pengiriman benih lobster ke luar negeri. Benih lobster yang hendak diselundupkan itu mencapai 1,6 juta ekorr.
"Sampai hari ini selama tahun 2017, kami sudah gagalkan pengiriman benih lobster ke luar negeri sebanyak 1,6 juta ekor yang jika dikonversi ke rupiah harganya Rp 240 miliar," kata Rina di sela-sela rilis tentang penyelundupan terumbu karang bersama Kapolda Sulsel Irjen Muktiono, di Mapolda Sulsel, Rabu (23/8).
Menurut Rina, benih lobster itu dibeli dari nelayan seharga Rp 20 ribu per ekor. Kemudian dijual ke Singapura dengan harga 10 dolar atau setara dengan Rp 150 ribu.
"Selain benih lobster, saat ini kami juga sementara gencarkan kampanye pelarangan lalu lintas kepiting bertelur. Kepiting yang beratnya di bawah 200 gram saja sudah tidak boleh," tandas Rina.
Rina menjelaskan, data tahun 2015 menunjukkan ekspor kepiting Indonesia menurun drastis dibanding Malaysia. Padahal kepiting negeri jiran itu berasal dari Sulsel dan Kalimantan.
Benih lobster salah satu komoditas laut yang dilarang untuk dilalulintaskan. Aturannya seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.










